Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2976
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ وَلَدَ الزِّنَا وَإِنْ ادَّعَاهُ الرَّجُلُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Muhammad bin Abu Hafshah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada anak zina sekalipun seseorang mengakuinya sebagai anak.